Bareskrim Siap Miskinkan Buronan Century
Bareskrim juga berupaya menangkap dan memulangkan dua buronan lainnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartawan Aluwi, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga yang adalah buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Century di Singapura, sudah ditangkap.
Bareskrim juga berupaya menangkap dan memulangkan dua buronan lainnya yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto yang bersembunyi di luar negeri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan pihak Bareskrim akan mengejar aset-aset mereka baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
"Bahkan, penyidik telah menyita mall serpong, yang merupakan aset terbesar serta beberapa ruas tanah di Klender. Tidak hanya itu ada pula 3 miliar lembar saham yang disita termasuk uang sejumlah 2,6 juta USD di Hongkong," tutur Boy, Jumat (22/4/2016) di Mabes Polri.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan saat ini uang itu tengah diupayakan untuk bisa dibawa ke Indonesia.
"Uang Rp 2,6 juta USD di Hongkong saat ini dalam proses untuk diambil dari otoritas Hongkong ke Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama. Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga 1,4551,455, triliun. Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334.246 miliar untuk kepentingan pribadi.
Lalu Anton Tantular menarik Rp 308,618 miliar dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp 408.478.596 miliar.
Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.