Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Jaksa Agung, Samadikun Minta Maaf Telah Merepotkan

Samadikun adalah buronan 13 tahun dalam kasus korupsi BLBI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Jaksa Agung, Samadikun Minta Maaf Telah Merepotkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan penangkapan Samadikun Hartono membuktikan komitmen pemerintahyang  tak tinggal diam memburu para koruptor.

Samadikun adalah buronan 13 tahun dalam kasus korupsi BLBI.

"Malam ini bukti bahwa nggak ada tempat aman bagi buron koruptor," kata Prasetyo di Lounge VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Intelejen Negara (BIN) yang membawa pulang Samadikun dari China.

"Malam ini saya menerina penyerahan secara resmi buron yang akan menerima hukuman 4 tahun. Tadi yang bersangkutan bilang meminta maaf, karena selama ini sudah merepotkan pemerintah Indonesia dan merepotkan aparat," kata Prasetyo.

Terpidana penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini langsung digelandang ke Lapas Salemba pada sekitar 00.05 WIB menggunakan mobil tahanan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus PPTPK) dari kantor Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).

Berita Rekomendasi

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.

Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas