Kejaksaan Agung Langsung Gelandang Buron Kasus Bank Century Ke LP Salemba
Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang sempat melarikan diri ke Singapura, Hartawan Aluwi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang sempat melarikan diri ke Singapura, Hartawan Aluwi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan Hartawan akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta.
"Sore ini juga, Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Jakarta Pusat selaku jaksa eksekutor akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Eksekusi Hartawan ke LP Salemba dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahannya dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri.
Dalam proses serah terima dari Tim Satgasus Bareskrim Polri, Kejaksaan melakukan pemberkasan dan mengidentifikasi ulang Hartawan.
Usai proses serah terima selesai pada sekitar 16.30 WIB, bekas buron yang keluar tanpa baju tahanan itu, langsung digelandang ke LP Salemba dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Noor Rachmat menyebutkan, bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, Hartawan telah disidang secara inabsentia.
"Ketiganya dihukum 14 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jampidum.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.
Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.
Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana triliunan rupiah.
Dana itu kemudian digelapkan Robert Tantular, Hartawan Aluwi, dan Anton Tantular.