Menyandang Status Tersangka di KPK, Bupati Rokan Hulu: Baru Dugaan Saja
"Baru dugaan saja, kita semua sama di mata hukum, ikuti saja prosesnya dengan baik,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai acara pelantikan di Kemendagri, Bupati Rokan Hulu, Suparman mengatakan penetapan tersangka dirinya tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai kepala daerah.
Dia juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
"Baru dugaan saja, kita semua sama di mata hukum, ikuti saja prosesnya dengan baik," ujarnya setelah mengikuti pelantikan di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Hingga saat ini, kata Suparman, belum ada lagi panggilan dari KPK untuk pemeriksaan dirinya atas kasus perjanjian RAPBD 2014 bersama dengan Ketua DPRD Riau, Johan Firdaus.
"Belum ada lagi pemeriksaan," lanjutnya dan bergegas menghindari wartawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsjad Juliandi Rahman melantik Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman yang kini menyandang status tersangka di KPK.
Tepuk tangan yang meriah menyertai pelantikan dirinya yang berpasangan dengan Sukiman sebagai wakil bupati Rokan Hulu.
Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena menerima janji terkait pembahasan RAPBD 2014 bersama dengan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johan Firdaus.
"Saya siap menjadi bupati dan wakil bupati dan berjanji akan membangun daerah," ucap orang yang dilantik.