Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Dicegah ke Luar Negeri, Ini Komentar Mahkamah Agung

Sektretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pencegahan tersebut adalah peringatan kepada Nurhadi.

"Itu berarti warning (peringatan, red) bagi yang bersangkutan," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (22/4/2016)

KPK memang telah menangkap Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Edy tertangkap basah menerima Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Agung kata Suhadi, belum mengetehaui duduk perkaranya. Suhadi mengatakan memang pendaftaran PK didaftarkan di pengadilan tingkat pertama.

Berita Rekomendasi

"Panitera yang urus perkara. Sekretaris membawahi dirjen," tukas dia.

Sekadar informasi, KPK telah menggeledah ruangan Nurhadi di MA dan rumahnya telah digeledah dan ditemukan sejumlah uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas