Wapres: Hukuman Pejabat MA yang Bermasalah Harus Lebih Tinggi
Jusuf Kalla, mengatakan kasus tersebut adalah kewenangan KPK.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dicegah ke luar negeri, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait kasus suap pada pengajuan peninjauan kembali, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan kasus tersebut adalah kewenangan KPK.
Namun bila ada pejabat MA yang terlibat kasus korupsi, tentunya hukuman yang diberikan akan jauh lebih berat.
Hal yang sama sudah diterapkan kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang sudah divonis penjara seumur hidup, karena kasus korupsi
"Akil (dihukum) seumur hidup karena peristiwa itu. Sama juga di MA, kalau dia berbuat itu pasti hukumannya akan lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
MA adalah lembaga hukum tertinggi, menurut Wakil Presiden semua pejabat di lembaga tersebut seharusnya bersih dari kasus hukum.
"Karna dia justru penjaga terakhir daripada hukum, harus betul-betul diyakinkan, bahwa lembaga itu lembaga MA peradilan yang bersih dan adil," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.