Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Ada Negara Pelarian Buron yang Beri Perlindungan

Menurut Prasetyo, Eddy dan Djoko saat ini telah berubah kewarganegaraannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Sebut Ada Negara Pelarian Buron yang Beri Perlindungan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan sambutan usai menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan saksi dan korban di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/4/2016). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan kerjasama kedua belah pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang berkenaan dengan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan dalam upaya mengejar buronan di luar negeri, terdapat beberapa kesulitan yang pihaknya temui.

Di antaranya adalah kelihaian para buron untuk mencari perlindungan dari negera lain.

Prasetyo mencontohkan dua buron yang paling dicari yaitu terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan terpidana penggelapan kredit Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Menurut Prasetyo, Eddy dan Djoko saat ini telah berubah kewarganegaraannya.

Tempat dua buronan itu bermukim pun, sebut Jaksa Agung, memberikan perlindungan.

Mengenai Djoko Tjandra yang diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini, kata Prasetyo, bahkan meminta perlindungan dengan menyumbang pada tempat dia tinggal.

"Bahkan berita terakhir dia (Djoko Tjandra) memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Berita Rekomendasi

Karena itu, pimpinan Korps Adhyaksa meminta agar Papua Nugini mau menyerahkan terpidana korupsi yang sempat disebut dengan panggilan Djoker kembali ke Indonesia.

"Kami berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan. Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kami," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengapresiasi Singapura yang mau memberikan informasi terkait keberadaan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.

Pasalnya, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi buronan kejahatan korupsi dan finansial, Singapura mau memutus perpanjangan izin tinggal Hartawan.

Sehingga buronan delapan tahun itu dapat dipulangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas