Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Rp 3 Miliar, PT Brantas Abipraya Hanya Sanggup Rp 2 Miliar Amankan Kasus di Kejati DKI

Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, hanya menyanggupi menyiapkan dana Rp 2 miliar terkait penganan kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Ja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diminta Rp 3 Miliar, PT Brantas Abipraya Hanya Sanggup Rp 2 Miliar Amankan Kasus di Kejati DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno 

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, hanya menyanggupi menyiapkan dana Rp 2 miliar terkait penganan kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Angka tersebut kurang satu miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Marudut Pakpahan.

Marudut dipercaya Dandung sanggup untuk menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kejati DKI Jakarta terhadap PT Brantas.

"Pertama Rp 3 miliar. Dia tawar 2,5 miliar. Tapi dikasi Rp 2 miliar," kata kuasa hukum Marudut, Soesilo Ariwobowo kepada Tribun, di KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurut Soesilo, kliennya bersedia menjadi penghubung antara PT Brantas dengan Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sudung Situmorang usai mendengarkan cerita Dandung.

Kata Soesilo, Dandung mengaku perusahannya didzalimi terkait penyelidikan kasus korupsi itu.

BERITA REKOMENDASI

"Dia bantu untuk menanyakan kepada Kejati. Kan biasa-biasa saja itu, normal saja. Bahwa ini persoalannya begini sepertinya kok ada pendzaliman terhadap Abipraya ini," ungkap Soesilo.

Marudut pun menghubungi Sudung untuk membicarakan penanganan kasus tersebut melalui fasilitas whatsapp.

Keduanya pun bertemu pada 23 Maret 2016 di kantor Sudung.

Saat pembicaraan, Sudung mengenalkan Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Kata Seosilo, Sudung mengenalkan ke Tomo karena Sudung tidak paham kasus tersebut.


Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut membahas uang, Soesilo membantahnya.

Kata dia, Sudung memang memerintahkan Tomo untuk melihat kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas