Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Rp 3 Miliar, PT Brantas Abipraya Hanya Sanggup Rp 2 Miliar Amankan Kasus di Kejati DKI

Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, hanya menyanggupi menyiapkan dana Rp 2 miliar terkait penganan kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Ja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diminta Rp 3 Miliar, PT Brantas Abipraya Hanya Sanggup Rp 2 Miliar Amankan Kasus di Kejati DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno 

"Dia panggil lah Aspidsus. Coba Pak dilihat ini kasusnya," kata dia.

Terkait uang Rp 2 miliar tersebut, Soesilo mengatakan itu hanya sebagai jaga-jaga.

Uang tersebut memang dipersiapkan untuk penanganan kasus tersebut.
Apabila ada permintaan uang, pihaknya sudah siap.

"Uang yang disita itu adalah hanya persiapan saja mereka. Tidak ada rencana mau diberikan kepada Pak Sudung atau Pak Tomo, tidak ada. 'Udah deh, lu pegang aja. Siapin dulu'," beber Soesilo.

Menurut dia, saat menerima uang Rp 2 miliar di Hotel Best Western, Marudut sebenarya hendak membawa ke kantornya.

Namun, uang tersebut tidak sempat dibawa lantaran saat itu juga ditangkap KPK.

Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).

Berita Rekomendasi

Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016.

Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas