Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPK Periksa Wamenkeu Era SBY

Anny akan dimintai keterangannya untuk melengkapi keterangan berkas penyidikan tersangka direktur di Kemendagri, Sugihartp

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lagi, KPK Periksa Wamenkeu Era SBY
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Keuangan 2010-2014 Dr Anny Ratnawati terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Anny akan dimintai keterangannya untuk melengkapi keterangan berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Ini bukanlah pertama kali Anny berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tahun 2013 lalu dia pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, pemenang tender pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Megaproyek senilai Rp 6 triliun disinyalir mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas