Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Hadiri Sidang Gugatan Pemecatannya dari PKS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS, Rabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Hadiri Sidang Gugatan Pemecatannya dari PKS
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (27/4/2016) hari ini.

"Saya dapat kabar hari ini ada sidang gugatan saya," kata Fahri Hamzah saat dihubungi.

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Fahri berharap pimpinan PKS mau hadir dalam sidang.

Dia bahkan menyatakan keinginannya bertemu dengan Presiden PKS Sohibul Iman.

"Saya ingin ketemu, siapa tahu setelah cipika-cipiki (bersalaman sambil mencium pipi) ada cahaya dari langit," kata Fahri.

Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Fahri, Muhajid A Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.

"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.

Dalam gugatan perdatanya, kata Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas