Geledah Rumah Sekretaris MA, KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar
Menurut Yuyuk, uang tersebut hanya ditemukan di rumah Nurhadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total uang Rp 1,7 miliar berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Uang tersebut hasil dari penggeledahan belum lama ini terkait suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan asing total Rp1,7 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
Menurut Yuyuk, uang tersebut hanya ditemukan di rumah Nurhadi.
Sementara penggeledahan di kantornya di Mahkamah Agung tidak ditemukan uang.
Uang tersebut kini masih diteliti apakah semuanya berhubungan dengan kasus yang tengah disidik KPK.
"Itu yang nanti akan diperiksa oleh penyidik, apakah semua terkait atau hanya sebagian," ungkap Yuyuk.
Tempat lain yang turut digeledah antara lain kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu tidak berselang lama usai penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.
Sebelumnya, KPK menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di sebuah hotel di Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.