Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Sekretaris MA, KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar

Menurut Yuyuk, uang tersebut hanya ditemukan di rumah Nurhadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Rumah Sekretaris MA, KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total uang Rp 1,7 miliar berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Uang tersebut hasil dari penggeledahan belum lama ini terkait suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan asing total Rp1,7 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi,  1.335 Euro dan Rp 354.300.

Menurut Yuyuk, uang tersebut hanya ditemukan di rumah Nurhadi.

Sementara penggeledahan di kantornya di Mahkamah Agung tidak ditemukan uang.

Uang tersebut kini masih diteliti apakah semuanya berhubungan dengan kasus yang tengah disidik KPK.

Berita Rekomendasi

"Itu yang nanti akan diperiksa oleh penyidik, apakah semua terkait atau hanya sebagian," ungkap Yuyuk.

Tempat lain yang turut digeledah antara lain kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu tidak berselang lama usai penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.

Sebelumnya, KPK menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di sebuah hotel di Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas