KPK Minta RUU Tax Amnesty Tidak Timbulkan Multitafsir, Ini Penjelasannya
Laode berharap adanya pasal yang memerintahkan kepada pemerintah khususnya Kemenkeu dan Dirjen Pajak untuk memperbaiki dan mereformasi Dirjen Pajak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarief menilai tax amnesty atau pengampunan pajak dilakukan sebagai upaya terpaksa dari bangsa.
Ia berharap adanya pasal yang memerintahkan kepada pemerintah khususnya Kemenkeu dan Dirjen Pajak untuk memperbaiki dan mereformasi Dirjen Pajak.
"Harus jelas, clear, dan kalau bisa ada timeline. Supaya tax ratio uang sedikit sekarang yang targetnya sudah minimun itu kita juga tak bisa dapatkan sehingga hal ini perlu jangan sampai terulang," ujar La Ode saat rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
La Ode menuturkan pihaknya sebagai institusi penegak hukum mengharuskan adanya ketegasan dan keterbukaan antara pemerintah dan PPATK.
Hal itu dilakukan agar KPK juga tidak dianggap dzalim oleh masyarakat Indonesia dan tidak berlaku adil.
"Misalnya kalau kita hari ini minum kopi atau sesuatu di Alfamart, satu Aqua pun dibawa ada tax di situ. Baik itu dibeli oleh seorang pemulung atau siapapun dia bayar tax. Ketika orang kaya yang satu persen ini dari Indonesia, kita akan mengecualikan itu. Ini terus terang tidak adil. Oleh karena itu masanya harus ditentukan dan bahwa kita mempunyai target untuk masukkan karena untuk kemaslahatan yang lebih besar," ujarnya.
La Ode menuturkan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak dalam posisi menyetujui atau menolak sebuah rancangan undang-undang. Sebab, hak tersebut ada pada pemerintah dan DPR.
KPK, lanjutnya, meyakini bahwa kehadirannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Oleh karena itu setiap upaya pemerintah dan parlemen yang diarahkan untuk itu, maka KPK akan mendukung dengan baik.
Oleh karena itu jika sidang yang mulia ini dianggap bahwa rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak ini bertujuan mulia untuk kesejarahan rakyat banyak, maka KPK tidak bisa menolak bahwa itu memang harus kami dukung," jelas La Ode.
Namun, ia meminta adanya komitmen hukum mengingat uang-uang yang diparkir di dalam dan luar negeri itu kemungkinan berasal dari sumber yang bermasalah.
"Maka kami juga harus menyatakan selama itu betul-betul jelas, tegas, tidak multitafsir maka KPK akan berupaya mendukung dengan baik," imbuhnya.