MKD Belum Verifikasi Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa terhadap Fahri Hamzah
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan ada laporan terkait Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan ada laporan terkait Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Menurutnya, MKD belum menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) itu.
"Sementara memang laporan sudah masuk, tapi prosesnya belum kita verifikasi," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Politikus Gerindra itu menuturkan, MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah masuk duluan. Menurutnya, laporan Fahri Hamzah akan diproses setelah masa reses usai atau sekitar bulan Mei mendatang.
"Waktu yang belum diagendakan kemungkinan habis reses baru kita agendakan untuk melakukan rapat verifikasi dana rapat umum," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik. Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).
Ketua AMPB Suwitno menilai Fahri Hamzah melakukan penyalahgunaan fasilitas Pimpinan DPR untuk kepentingan pribadi.
Ia lalu mengungkapkan pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 06.50 WIB - 07.00 WIB dalam tayangan stasiun televisi swasta ditampilkan Warta Parlemen.
Tayangan tersebut menampilkan pencalonan Fahri Hamzah dalam kapasitas Wakil Ketua DPR/Korkesra/Fraksi PKS sebagai calon ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Depok.
Suwitno menilai pemberitaan Warta Parlemen yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi nasional itu dianggap tak ada kaitannya sedikit pun dengan kinerja DPR.
"Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi dua menit tersebut atau 1 menit 59 detik yang diproduksi oleh Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI, yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," kata Suwitno usai melaporkan ke Sekretariat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).