Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Mobil Mewahnya Disita KPK, Ini Reaksi Bupati Subang Ojang Suhandi

Sebelumnya, KPK juga telah menyita Jeep Wrangler dan Toyora Vellfire.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Mobil Mewahnya Disita KPK, Ini Reaksi Bupati Subang Ojang Suhandi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Suhandi.

Dua mobil tersebut adalah Toyota Vellfire dan Jeep Rubicon merah.

Kedua mobil mewah tersebut kini sudah berada di parkir lembaga antirasuah itu sejak tadi siang.




Kini, KPK sudah menyita empat mobil dan dua unit sepeda motor jenis ATV dan Trail.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita Jeep Wrangler dan Toyora Vellfire.

Terkait barang-barang yang diduga kuat hasil gratifikasi tersebut, Ojang tidak mau mengomentarinya.

Ojang diam seribu bahasa dan hanya menempelkan tangannya di dadanya pertanda tidak berkenan memberikan keterangan.

BERITA TERKAIT

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyitaan tersebut memang karena Ojang disangka pasal gratifikasi.

Yuyuk mengatakan pihaknya masih mendalami asal muasal kenderaan tersebut.

"Kan ada pasal gratifkasi. Ini yang sedang didalami kan dia dapat dari mana saja," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurut Yuyuk, Ojang sebelumnya memang berada di lingkungan pemerintahan kabupaten Subang.

Ojang dulunya adalah ajudan bupati.

Kata Yuyuk, pihaknya akan terus memverifikasi karena memang Ojang sebelumnya pernah melaporkan kendaraan yang dimiliki ke dalam LHKPN.

"Kan sewaktu diminta LHKPN itu harus melaporkan juga, termasuk verifikasi apa perolehannya benar, milik dia atau gratifikasi. Yang masuk LHKPN pun masih bisa kita verifikasi," kata Yuyuk.

Ojang kini menjadi tahanan KPK terkait dugaan suap perkara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pemberi dana Rp 528 juta kepada Jaksa Kejati Jawa Barat Devianty Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni.

Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas