Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hendardi: Perintah Jokowi Respon Atas Pernyataan Luhut

Menurut Hendardi, upaya mencari data adalah tugas negara/pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Hendardi: Perintah Jokowi Respon Atas Pernyataan Luhut
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PENUNDAAN REVISI - Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kiri) usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/2). Presiden bertemu dengan pimpinan DPR membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan penundaan revisi UU KPK. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perintah Presiden Jokowi kepada Menko Polhukam Luhut B Panjaitan untuk mencari kuburan massal korban genosida 65 merupakan respons Jokowi atas pernyataan Luhut sebelumnya yang mendahului Jokowi dengan menyatakan bahwa negara tidak akan pernah meminta maaf sekaligus menyangkal adanya kuburan massal serta ribuan korban dalam peristiwa 65.

Demikian dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

"Perintah Jokowi harus dimaknai sebagai ikhtiar presiden untuk memulai kerja pengungkapan kebenaran atas peristiwa itu sekaligus kritik keras kepada Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, yang tidak pernah menyajikan data kepada Presiden Jokowi, padahal data itu tersebar di banyak tempat," ujar Hendardi.

Menurut dia, upaya mencari data adalah tugas negara/pemerintah.

"Pemerintah harus segera menyusun langkah sehingga data dari berbagai sumber bisa dihimpun, divalidasi, dan menghasilkan rekomendasi strategis.," katanya.

Setelah proses pengungkapan kebenaran dilakukan, lanjut Hendardi, barulah pemerintah menetapkan langkah pemulihan korban, penyelesaian berkeadilan dan memperkuat kebijakan pencegahan atas peristiwa serupa di masa yang akan datang.

"Proses pengungkapan kebenaran haruslah dilakukan oleh komite/komisi yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden serta memastikan adanya mekanisme partisipatif dari berbagai pihak terutama korban dan keluarga korban," ujar Hendardi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas