KontraS Ragu Sidang Etik Densus Hasilkan Keputusan yang Sesuai
Jujur kami ragu, apalagi sidangnya tertutup dan aksesnya terbatas
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Canisia meragukan sidang etik kepada anggota Densus 88 yang telah menganiaya Siyono hingga tewas.
Menurut Putri, persidangan tertutup yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak akan menghasilkan keputusan yang adil.
"Jujur kami ragu, apalagi sidangnya tertutup dan aksesnya terbatas. Kami hanya yakin kalaupun diputuskan, hasilnya tidak sesuai harapan," ujar Putri di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Sidang etik tersebut, kata Putri, seharusnya dapat dibuka secara luas karena persoalan Siyono sudah menjadi konsumsi publik dan polisi sebagai penegak hukum dapat transparan mengenai hal itu.
"Bukan tidak mungkin jika Densus tidak mendapatkan sanksi berat, akan banyak muncul Siyono-Siyono lainnya," katanya.
Sementara, Sidang etik dua anggota Densus 88 yang diduga menganiaya terduga teroris Siyono hingga tewas terus berlanjut di Mabes Polri.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, sidang akan berlanjut hingga minggu depan.
Dan kemungkinan kedua anggota ini akan menerima sangksi karena melakukan kesalahan prosedur.
Dijelaskan Boy, saat ini sidang sudah masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan.
Di sidang sebelumnya, dua anggota Densus diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan, diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat. Termasuk ada juga usulan lain," ujar Boy, Rabu (27/4/2016) di Mabes Polri.