Pengacara Sebut Alex Noerdin Tidak Berperan dalam Penyaluran Bantuan Sosial
Menurut Susilo, Alex selaku gubernur hanya berfungsi sebagai kepala daerah yang menentukan kebijakan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Susilo Ariwibowo, menyebut kliennya tidak berperan banyak dalam penyaluran dana bantuan sosial.
Menurut Susilo, Alex selaku gubernur hanya berfungsi sebagai kepala daerah yang menentukan kebijakan.
"Semua usulan tetap dari bawah," kata Susilo ketika mendampingi pemeriksaan Alex Noerdin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Terkait dugaan penyelewangan dana bantuan sosial, Susilo mengatakan Alex sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sebagai gubernur dia sudah melakukan apa yang jadi ketentuan," katanya.
Saat ini, Alex Noerdin yang datang ke Kejaksaan Agung pada sekitar 14.20 WIB, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dua pemeriksaan Alex Noerdin terdahulu, dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus (Kasubdirdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.
Foto saat pemeriksaan tengah berlangsung sempat pula diperlihatkan Yulianto kepada awak media.
Pada gambar digital itu, tampak Alex tengah duduk berhadapan dengan Yulianto dan dipisahkan sebuah meja. Alex terlihat dari belakang menggunakan kemeja putih.
Pada kesempatan berbeda, Arminsyah menuturkan, pemeriksaan Alex untuk menanyakan pengunaan dana hibah dan dana reses Provinsi Sumatera Selatan.
"Sejauh ini, beliau masih berstatus sebagai saksi," kata Arminsyah.
Pemeriksaan lanjutan Alex kali ini, jelas Arminsyah, guna memberikan kesempatan bagi kader Partai Golkar itu untuk mengumpulkan data atas beberapa pertanyaan penyidik Kejaksaan.
"Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," kata Arminsyah.
Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).
Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp 1.2 triliun untuk bantuan sosial pada tahun 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.