Salahi Aturan Mendagri, Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Sumatera Selatan
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan kini sedang diusut Kejaksaan Agung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan kini sedang diusut Kejaksaan Agung.
Dalam upaya mencari pelaku utama kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 62 anggota DPRD Sumatera Selatan termasuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana menyebutkan kasus tersebut diusut setelah ada temuan penyimpangan penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 miliar.
"Menyalahi peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 tahun 2011," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Lebih rinci, Jampidsus Arminsyah menjelaskan Kejaksaan mulai melihat indikasi korupsi setelah diketahui ada penerima bantuan yang ternyata fiktif.
Guna mendapatkan sejumlah uang bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penerima fiktif itu membuat akta palsu.
"Notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu kelompok ini benar-benar sudah ada akta. Salah satu syarat (terima bantuan) itu, jadi dipercepat pembuatan aktanya," kata Arminsyah beberapa waktu lalu.
Kasus ini telah diselidiki Kejaksaan Agung sejak 2015 dan sudah masuk pada tahapan penyidikan pada tahun ini.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari Korps Adhyaksa mengenai dugaan jumlah kerugian negera yang diakibatkan penyelewengan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.