Gerindra Minta RUU Kamnas Segera Dibahas dan Disahkan
Gerindra meminta RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang telah masuk dalam Prolegnas selama bertahun-tahun harus segera dibahas dan disahkan DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerindra meminta RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang telah masuk dalam Prolegnas selama bertahun-tahun harus segera dibahas dan disahkan DPR.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai berbagai pihak sudah terlalu lama tersandera phobia akan kembalinya fungsi militer sebagaimana di era orde baru.
"Faktanya berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi," kata Dasco melalui pesan singkat, Senin (2/5/2016).
Dasco mengingatkan saat pemerintah gagap mengendalikan situasi pasca tragedi Tsunami Aceh tahun 2004. Saat itu delegasi-delegasi militer asing yang datang membantu malah dikoordinir oleh Kementerian Sosial, bukan TNI sebagaimana fatsun politik internasional.
Begitu juga saat ini ketika terjadi gangguan terorisme yang mengarah pada penguasaan teritori seperti kelompok Santoso di Poso.
"Pemerintah terlihat seperti bingung sendiri. Di satu sisi perlu mengerahkan kekuatan militer yang besar untuk menumpas teroris, di sisi lain tidak ada aturan hukum yang memayunginya," ujar Dasco.
Anggota Komisi III DPR itu melihat ketakutan-ketakutan bahwa UU Kamnas akan menghambat proses demokratisasi haruslah dihilangkan karena DPR akan membahas UU tersebut pasal per pasal. Publik tinggal memberi masukan pasal-pasal mana yang bertentangan dengan demokrasi atau bahkan pasal-pasal mana yang rentan dijadikan alat kekuasaan.
"Mulai bulan Mei 2016 ini Gerindra memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara khusus menyampaikan aspirasi soal RUU Kamnas ini," ujarnya.
Masyarakat, kata Dasco, bisa mendatangi Fraksi Gerindra di DPR atau DPP Partai Gerindra. Setelah cukup banyak aspirasi yang masuk, pada awal Juni mendatang Gerindra akan mengadakan Simposium soal RUU Kamnas.
"Prinsipnya kita harus segera memiliki UU Kamnas, namun kita tidak ingin UU Kamnas tersebut menghambat demokrasi dan menjadi alat kekuasaan," tuturnya.