Kejari Jakarta Selatan Terima Uang Pengganti dan Denda Tindak Pidan Korupsi Rp 10 Miliar
"Kami menerima denda dan uang pengganti dari dua perkara. Uang ini masuk ke kas negara,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima uang dari penanganan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menyebutkan sejumlah uang tersebut merupakan uang pengganti dan denda dari dua tindak pidana korupsi yang berbeda.
"Kami menerima denda dan uang pengganti dari dua perkara. Uang ini masuk ke kas negara," kata Sarjono Turin di kantornya, Ranco Indah, Jakarta, Senin (2/4/2016).
Turin merinci, dari total uang itu, Rp 5 miliar merupakan denda dari putusan atas Ricky Donald, terpidana dugaan korupsi kredit Bank Mega pada tahun 2000.
Sedangkan sisanya, Rp 4,7 miliar, merupakan uang pengganti dari Dhana Widyatmika, terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak terkait pengurusan denda pajak PT Mutiara Virgo tahun 2003.
Kedua kasus tersebut, jelas Turin, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat di tingkatan Mahkamah Agung.
Ricky Donald telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan Dhana Widyatmika telah divonis penjara selama 13 tahun.