KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI untuk Presdir Agung Podomoro Land
KPK kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Prasetio kali ini akan dimintai keterangannya untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Prasetio sendiri telah tiba di KPK. Dia hanya berkomentar singkat terkait pemanggilannya itu. "Diperiksa," kata Prasetio.
Prasetio akan bersama-sama dengan Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma diperiksa.
Nama Prasetio sempat disebut terkait kasus tersebut. Pasalnya, Prasetio ikut dalam pertemuan di rumah Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir tahun lalu.
Selain Prasetio, hadir juga Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.
M Sanusi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI turut hadir lantaran ditelepon Taufik untuk datang.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta