Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosaan Anak Harus Dimasukkan Sebagai Kejahatan Luar Biasa

kasus perkosaan tidak bisa lagi dianggap sebagai kejahatan biasa saja.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkosaan Anak Harus Dimasukkan Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengusulkan kasus perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dimasukkan dalam ketegori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Menurut Arist, kasus perkosaan tidak bisa lagi dianggap sebagai kejahatan biasa saja.

Untuk itu, pinta Arist, kasus perkosaan terhadap anak harus disetarakan dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan kasus korupsi.

"Bagi saya ini kejahatan luar biasa karena anak-anak tanpa bisa membela diri dia harus meregang nyawa dan dipaksa hilang hak hidupnya," kata Arist saat diskusi bertajuk 'Tragedi Yn Wajah Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Untuk itu, Arist mengatakan harus ada kesepahaman di Indonesia agar kasus perkosaan masuk dalam pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Arist, perkosaan tidak bisa lagi dianggap sebagai perbuatan cabul.

Arist meminta kepada Komisi III DPR agar merevisi KUHPidana dan memasukkan perkosaan masuk dalam kejahatan luar biasa.

Berita Rekomendasi

Jika itu sudah terjadi, maka pidana pokoknya terhadap pelaku diancam pidana seumur hidup atau hukuman maksimal.

"Kalau itu sudah setara terorisme, setiap kejahatan yang dilakukan orang dewasa, bukan anak-anak ya, disitulah pidana pokok bisa ditetapkan apakah seumur hidup atau maksimal," kata Arist.

Sebelumnya, Yn adalah seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu, meninggal pada awal April 2016 akibat diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah.

Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di dalam jurang dan dalam kondisi jenazah sudah membusuk.

Korban ditemukan nyaris tanpa busana dan kaki serta tangannya terikat pada Senin (4/4/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas