Fahri Hamzah Minta Statusnya di DPR Tidak Berubah Hingga ada Putusan Pengadilan
Fahri mengklaim ada ratusan ribu pemilihnya di Nusa Tenggara Barat yang harus ditenangkan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang dipecat dari partainya, Fahri Hamzah mengajukan permohonan provisional (sementara) dalam gugatan perdatanya melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam permohonan itu, Fahri meminta majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memutuskan agar kedudukannya sebagai anggota dan pimpinan DPR dalam status quo hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
Menurut Fahri, setelah keluarnya surat pemecatannya dari PKS banyak masyarakat yang mempertanyakan kedudukannya.
"Saya wakil rakyat yang dipilih oleh konstituen. Saat ini ada pertanyaan dari konstituen saya," kata Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Fahri mengklaim ada ratusan ribu pemilihnya di Nusa Tenggara Barat yang harus ditenangkan terkait pemecatan dirinya dari PKS.
"Saya khawatir nanti pertanyaan dari konstituen akan mengarah ke tindakan yang tidak benar," katanya.
Hakim ketua Made Sutrisna yang memimpin sidang menerima berkas permohon provisional Fahri.
Putusan atas permintaan itu, disebut Made, akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Kami harus periksa dulu. Pekan depan baru kami putuskan," kata Made.
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid A. Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid Latief.
Pada gugatannya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.