Hakim Jatuhkan Vonis Asisten Dewie Yasin Limpo 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Rinelda Bandaso.
Rinelda merupakan asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo,.
Hakim menilai, Rinelda secara bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2016).
Rinelda yang mendengar vonis tersebut, terlihat pasrah.
Dirinya bersama penasihat hukum akhirnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sikap tersebut serupa dengan jaksa penuntut umum KPK yang juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam berkas rekisitornya menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan Rinelda, menurut majelis adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kooperatif selama persidangan.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor, sudah memutus kasus Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf, pada 23 Maret lalu.
Masing-masing dihukum 2 tahun pidana penjara karena terbukti secara bersama-sama menyuap Dewie Limpo.
Sementara dalam berkas terpisah, perkara Dewie Limpo dan staf ahlinya yaitu, Bambang Wahyu Hadi masih berproses di persidangan.