Menteri Ferry Serahkan 415 Hektare Lahan Reforma Agraria di Cianjur
Penyerahan lahan tersebut merupakan rangkaian dari program Reforma Agraria yang tengah digenjot pemerintah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyerahkan 1.910 bidang atau sertifikat tanah seluas 415 Hektare kepada petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyerahan lahan tersebut merupakan rangkaian dari program Reforma Agraria yang tengah digenjot pemerintah.
"Reforma agraria bertujuan untuk mengefektifkan kemanfaatan atas tanah agar dapat terkelola dengan baik. Utamanya untuk memberikan kepastian tanah guna kesejahteraan masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (10/5/2016).
Pada kesempatan itu, Ferry didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, secara simbolis juga menyerahkan lahan kepada warga Desa Cipendawa, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Masyarakat yang menerima sertifikat lahan reforma agraria tidak dapat memperjualbelikan selama kurun waktu 10 tahun.
Namun demikian, setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifikat lahan reforma agraria dapat menjual lahan kepada peserta program, dengan catatan tidak dapat dialihfungsikan.
Sementara itu, Riza Patria mendukung program Reforma Agraria yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Politikus Partai Gerindra ini juga mengapresiasi langkah maju tersebut.
"Kami mendukung program mengembalikan hak-hak tanah kepada rakyat yang selama ini dikuasai pengusaha dalam bentuk hak guna usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya," kata Riza.
Menurutnya, tanah sebagai salah satu intrumen penting kehidupan harus diperuntukan utamanya kepada kepentingan rakyat.
"Tanah-tanah itu ngga boleh dikuasai segelintir orang karena seluruh bagi masyarakat dan bangsa tanah itu sumber kehidupan. Jadi dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memajukan daerah," kata Riza.
Selain itu, Komisi II yang bermitra dengan Kementerian ATR/BPN juga mendukung anggaran reforma agraria yang dibutuhkan.
"Kami dukung sepenuhnya," kata Riza.