KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Yusuf akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (11/4/2016).
Berdasarkan penelusuran Tribun, Irwandi diduga memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Dia disebut-sebut berperan dalam menentukan serta mengarahkan para pihak di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk permintaan fee atas pelaksanaan kegiatan dan proyek yang dilaksanakan di BPKS sejak tahun 2008-2012.
Apalagi, saat itu, Ruslan menjabat sebagai kepala BKPS.
Dia diduga berperan menunjuk Ruslan Abdul Gani menjabat sebagai kepala BKPS menggantikan Saiful Ahmad.
Sekadar informasi, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.
Ruslan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dia duga menunjuk langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 116 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.