Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus BLBI Samadikun Minta Uang Pengganti Dicicil

Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beritikad membayar jumlah kerugian nega

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terpidana Kasus BLBI Samadikun Minta Uang Pengganti Dicicil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beritikad membayar jumlah kerugian negara akibat perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut keluarga dari Samadikun telah meminta alternatif pembayaran uang pengganti dengan cara mencicil.

"Mereka sudah siap bayar selama empat tahun, dengan rumah dan tanah tetap menjadi jaminan," kata Arminsyah melalui pesan singkat yang diterima Rabu (11/5/2016).

Menurut Jampidsus, keluarga dari Samadikun berencana mencicil uang pengganti sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.

Menanggapi permintaan tersebut, Arminsyah mengaku pihaknya sedang berdiskusi untuk memutuskan menerima permintaan itu atau tidak.

"Kejaksaan belum putuskan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan harga rumah milik Samadikun yang terletak di Menteng, Jakarta, sebelumnya ditaksir Kejaksaan Agung bernilai Rp 50 miliar.
Namun kisaran itu belum dipastikan sebagai nilai resmi.

Berdasarkan data Tribun, rumah mewah Samadikun Hartono di Jalan Jambu nomor 88, Menteng, Jakpus, berada di atas lahan 1.000 meter persegi.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut senilai Rp 120 juta per meter dan rumah Samadikun ditaksir sekitar Rp 200 miliar.

Buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016.

Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.

Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp 2,5 triliun pasca-krisis 1998.

Namun, ia menyelewengkan dana tersebut.

Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.

Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas