Direktur Legal Agung Podomoro Serahkan Dokumen Aset Mohamad Sanusi Kepada KPK
PT Agung Podomoro menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan aset anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Podomoro menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan aset anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang mengatakan KPK telah meminta kepada pihaknya data atau dokumen kepemilikan terkait perolehan aset properti atas nama Mohamad Sanusi.
Baik atas nama Sanusi sendiri atau yang lain berikut surat pemesanan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) serta kwitansi pembayaran transferan rekening koran perusahaan.
Menurut Ang, pemesanan dan perolehan aset properti milik Sanusi tersebut telah dilakukan empat tahun sebelum adanya Raperda reklamasi dan pembahasannnya.
"Karenanya hal pemesanan dan atau perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitan atau indikasi terkait dengan reklamasi Raperda maupun proses pembahasannya," kata Ang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/5/2016).
Ang menegaskan aset Sanusi tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi Pulau G.
"Juga tidak ada kaitan pemenuhan kewajiban-kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS (Muara Wisesa Samudera) apalagi oleh PT APL sekian," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun, selain sebagai anggota Dewan, Sanusi tercatat sebagai Direktur Pemasaran Citicon Mitra Tanah Abang sejak 2004 dan pengusaha pusat perbelanjaan Thamrin City.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki beberapa rumah mewah.
Sanusi ditangkap KPK saat menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjdja.