Komisi VIII Sarankan Perppu Kebiri Tidak Hanya Perberat Hukuman Predator Seksual
Caranya, lanjut Politikus PAN itu, dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, NGO secara nasional dalam gerakan itu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengakui, pemberatan hukuman dalam Perppu efektif memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tetapi, ia menyarankan isi Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tidak hanya memperberat hukuman bagi predator.
Sebab, jika isinya hanya memperberat hukuman bagi predator, Perppu itu dinilai tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Kan isinya sama dengan Undang-undang yang sekarang. Hanya saja beberapa pasal dan klausul yang diganti," kata Saleh melalui pesan singkat, Kamis (12/5/2016).
Selain pemberatan hukuman, Saleh menilai Perppu tersebut perlu dimasukkan upaya-upaya dari seluruh elemen bangsa ini mengajak serta melibatkan gerakan antisipasi terhadap kekerasan seksual pada anak.
Caranya, lanjut Politikus PAN itu, dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, lembaga swadaya masyarakat secara nasional dalam gerakan itu. Kemudian, keluarga juga perlu dilibatkan secara aktif.
"Kedua klausul tambahan bagaimana agar ada pemberian hukuman lain selain penjara, misalnya pemberian denda, ini kan tidak semua korbannya meninggal," imbuhnya.
Ia mengingatkan, walaupun hanya sekali diperkosa, masa depan si anak hilang. Apalagi, bagi perempuan masa depan itu penting.
"Harus ada konsekuensi dendanya, jangan misalnya dipenjara 10 tahun, setelah dipenjara 10 tahun selesai, jadi dia sudah selesai, tapi bagi korbannya dia tetap merasakan sampai seumur hidup," katanya.
Oleh karenanya, Saleh menyarankan klausul penambahan denda bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dimasukkan dalam Perppu.
Saleh mengungkapkan tambahan denda itu untuk biaya rehabilitasi psikologis korban. Karena, lanjut dia, pasti korban merasa malu kepada keluarga ataupun masyarakat sekitarnya.
"Itu yang harus diamankan. Jadi, tidak boleh hanya fokus pada pemberatan dan sebagainya, tapi pada kasus lain kita harus pikirkan ini, nanti berapa ukurannya tentu harus ada pembicaraan khusus oleh ahli hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.