Kunjungan Kerja Komisi V ke Maluku, Abdul Khoir Diminta Siapkan Rp 500 Juta
Terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utara Abdul Khoir mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh Kepala BPJN Wilayah IX
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utara Abdul Khoir mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh Kepala BPJN Wilayah IX, saat Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Maluku.
"Akan ada kunker Komisi V untuk lihat proyek yang sedang berjalan katanya. Saya kan masih ada pekerjaan di Pulau Seram. Saya ada dua paket di Pulau Seram. Amran suruh siapin Rp 500 juta, saya bilang nanti saya usahakan," kata Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya uang tersebut akhirnya diserahkan di Hotel Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku.
Sebelum penyerahan Rp 500 juta itu, Amran memberikan catatan agar dimasukkan ke dalam amplop yang sudah dituliskan.
Namun, Khoir tak tahu siapa yang menuliskan amplop tersebut.
"Amran kasih catatan, uang itu tolong diamplopin. Catatannya ada nama-nama, saya enggak tahu yang nulis siapa," katanya.
Lebih lanjut Khoir mengaku melihat dalam amplop yang akan diserahkan saat kunker pada Agustus 2015 lalu itu tertulis nama-nama Anggota Komisi V.
Mereka diantaranya, Ketua Komisi V Fahri Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V, hingga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang jelas Ketua, Wakil ketua, anggota dan Damayanti, pendeta," katanya.
Khoir mengatakan, dirinya selalu menuruti setiap permintaan Amran lantaran memiliki sejumlah proyek. Dia takut, jika tak dituruti, proyek-proyek tersebut akan dipersulit.
"Karena saya ada proyek, kalau nanti kita dipersulit susah yang mulia," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar AS.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.