Lakukan Grand Corruption Hanya Dituntut 7 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Tindak pidana yang dilakukan mantan Nazaruddin tersebut termasuk dalam 'grand corruption'.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Muhammad Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Jaksa menilai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK Tresno Anto Wibowo mengatakan, tindak pidana yang dilakukan mantan Nazaruddin tersebut termasuk dalam 'grand corruption' atau .
Namun Tresno menjelaskan, hal apa saja yang membuat tuntutan untuk Nazaruddin sedikit ringan.
"Itu ada pertimbangan hal meringankan nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita KPK, membantu mengungkapkan kasus-kasus lain," kata Tresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Tak hanya itu, jarak waktu kasus yang dilakukan Nazaruddin pun berpengaruh dalam putusan tuntutan.
"Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya kan DGI menerima cek lima lembar senilai Rp4 miliar saat menyidik kasus itu sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini, tapi karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis maka diajukan dulu, itu ada ketentuan di pasal 71 KUHP," katanya.
Menurutnya, jika ditambah dengan tuntutan sebelumnya maka Nazarudin ditahan selama 14 tahun penjara.
"Kalau dijumlahkan dengan yang sebelumnya 7 + 7 itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar tambah 1 tahun jadi 15 tahun jadi menurut kami sudah cukup tinggi," katanya.
Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.