Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Gadis asal Manado
Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua rekan korban STC, gadis asal Manado yang diduga diperkosa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua rekan korban STC, gadis asal Manado yang diduga diperkosa oleh 15 orang di Gorontalo.
Kini, berkas dan penyidikan kasus penganiayaan itu ditangani oleh Polda Gorontalo karena peristiwa terjadi di sana. Meskipun ibu korban melaporkan dugaan perkosaan di Polres Manado, Polda Sulut.
"Ada tersangka tapi bukan kasus perkosaan. Melainkan tidak pidana penganiayaan, pelaku atas nama Yun dan Mei, rekan korban yang membawa korban ke Gorontalo," ungkap Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2016).
Wilson mengatakan, sebenarnya yang terjadi antara korban dengan dua pelaku yakni perkelahian. Lalu akibat perkelahian itu, korban menderita banyak memar.
"Dugaan perkosaan dari penyidik susah dibuktikan, bukti yang mendukung saat ini adalah penganiayaan. Makanya dua rekannya itu dijadikan tersangka," tuturnya.
Wilson menambahkan secara resmi, kemarin penyidikan penganiayaan di kasus ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polda Gorontalo.
Soal penahanan ke dua tersangka juga sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Gorontalo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.