BNN Bongkar Penyelundupan 54,2 Kilo Gram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dalam Ban Serep
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan pil
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia.
Jaringan ini melibatkan 9 orang tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serentak, Minggu (8/5/2016).
Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia.
Pengiriman narkoba dikirim dari Malaysia melalui Tembilahan, masuk melalui Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Seorang pelaku meninggal dunia karena luka tembak. Dari pengungkapan itu, kami mengungkap jaringan internasional. Tersangka ada delapan orang yang ditangkap. Ini akan terus berlanjut," tuturnya kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hasdavid (41, kurir) dan Denny Satria (43, kurir) di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten.
Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan.
Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Romi Rinaldi (35) seorang kurir yang membawa sabu seberat 41.6533 gram.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap pasangan suami-istri, Syahrir alias Ucok dan Rika Fitri Yanti di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan.
Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu Muhamad Adam (58) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu RID (36) seorang kurir.
Petugas juga berhasil mengamankan Hasrianto (37) seorang kurir di terminal Bandara Soekarno-Hatta.
Hasrianto merupakan orang suruhan Adam yang bertugas memecah sabu untuk dikirimkan melalui beberapa kurir.
Selanjutnya petugas melakukan control/ed delivery dan berhasil mengamankan AD (34) seorang kurir, penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.6533 gram.
"Kami menyita sabu seberat 54.276,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 40.894 butir. Ada dua unit mobil Fortuner, satu mobil Pajero, sembilan handphone, dan empat ban serep," kata dia.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penggunaan narkoba jenis sabu dan 4O ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.