Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Abdul Khoir Mengaku Bersalah dan Ikhlas Dihukum

Abdul Khoir, terdakwa kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian PUPR meminta maaf

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Abdul Khoir Mengaku Bersalah dan Ikhlas Dihukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Khoir, terdakwa kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, meminta maaf atas apa yang sudah dilakukan.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) ini, mengakui menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat pada Kementerian PU PR di hadapan Majelis Hakim.

"Saya merasa bersalah dengan penyesalan sebesar-besarnya, saya ikhlas kalau dihukum, tapi hukumlah saya yang seadil-adilnya," kata Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Dia merasa sebagai korban dari sistem birokrasi pemerintahan yang korup.

Abdul terpaksa memenuhi segala permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, agar mendapat proyek pekerjaan yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota dewan.

"Aspirasi anggota DPR ini kan sudah dijatah, semoga sistemnya berubah, tidak ada lagi sistem seperti ini," kata Abdul.

Diketahui, KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi Anggota DPR.

Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar AS.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas