Pengusaha Abdul Khoir Mengaku Bersalah dan Ikhlas Dihukum
Abdul Khoir, terdakwa kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian PUPR meminta maaf
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
![Pengusaha Abdul Khoir Mengaku Bersalah dan Ikhlas Dihukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-khoir-jalani-sidang-perdana_20160404_224551.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Khoir, terdakwa kasus dugaan suap pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, meminta maaf atas apa yang sudah dilakukan.
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) ini, mengakui menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat pada Kementerian PU PR di hadapan Majelis Hakim.
"Saya merasa bersalah dengan penyesalan sebesar-besarnya, saya ikhlas kalau dihukum, tapi hukumlah saya yang seadil-adilnya," kata Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Dia merasa sebagai korban dari sistem birokrasi pemerintahan yang korup.
Abdul terpaksa memenuhi segala permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, agar mendapat proyek pekerjaan yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
"Aspirasi anggota DPR ini kan sudah dijatah, semoga sistemnya berubah, tidak ada lagi sistem seperti ini," kata Abdul.
Diketahui, KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi Anggota DPR.
Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar AS.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.