Dewie Yasin Limpo Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK
JPU KPK akan membacakan keduanya terkait kasus suap pembangunan infrastruktur
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi dijadwalkan bakal mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/5/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan keduanya terkait kasus suap pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.
Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.
Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.