Dua Kali Mangkir Dipanggil, KPK Cegah Pegawai MA
KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Royani bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Royani bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Royani dicegah terkait kasus suap perkara pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Atas nama Royani per 4 Mei 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Royani sebelumnya telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun, Royani tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.
Menurut Yuyuk, ketidakhadrian Royani tersebut karena diduga kuat dia disembunyikan.
Royani sendiri memang tidak sekadar pegawai di Mahkamah Agung.
Dia juga sopir Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi telah dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.