Politikus PKS: Harus Dipisahkan Status Fahri Hamzah Sebagai Anggota Dewan dan Kader Partai
"Kalau memang pengadilan bilang ada yang salah dari surat partai, maka tidak serta merta hal itu juga diberlakukan sebagai anggota dewan. Harus dipisa
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di MPR, TB Soenmandjaja mengatakan harus ada pemisahan kapasitas Fahri Hamzah sebagai kader PKS dan sebagai anggota DPR RI.
Hal tersebut diungkapkannya dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Fahri Hamzah.
"Kalau memang pengadilan bilang ada yang salah dari surat partai, maka tidak serta merta hal itu juga diberlakukan sebagai anggota dewan. Harus dipisahkan antara anggota dewan dengan kader partai," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dia menjelaskan bahwa proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS merupakan hasil rapat pimpinan DPP PKS.
Sementara untuk merotasi Fahri Hamzah dari pimpinan DPR, bukan sebuah hal yang baru.
Menurut TB, rotasi sebagai anggota dewan merupakan hal yang biasa dan sangat wajar.
Dengan putusan tersebut, dirinya berharap agar Fahri tidak serta merta mengatakan dirinya sebagai pimpinan DPR.
"Saya ini dulu sempat empat kali di rotasi di DPR/MPR. Itu biasa saja. Tapi ini kan soal pemecatan sebagai kader. Beda soal," katanya.
Namun begitu, TB mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang ada.