Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Naik Haji Tahun Ini Dipatok Maksimal Rp 38,9 Juta

Embarkasi dengan BPIH paling tinggi adalah Makasar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Biaya Naik Haji Tahun Ini Dipatok Maksimal Rp 38,9 Juta
Tribun Jateng/Tribun Jateng/Suharno
Sebanyak 360 jamaah haji Embarkasi Solo kelompok terbang (Kloter) pertama asal Cilacap tiba di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Selasa (29/9/2015) Tribun Jateng/Suharno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Dalam Kepres No. 21 Tahun 2016 yang ditandatangani 13 Mei lalu tersebut besaran BPIH 2016 bervariasi.

Variasi tersebut, tergantung dari asal embarkasi atau pemberangkatan masing-masing calon jamaah haji. Untuk embarkasi Aceh, BPIH ditetapkan paling rendah, yakni Rp 31, 117 juta.

Sementara itu, embarkasi dengan BPIH paling tinggi adalah Makasar. BPIH untuk embarkasi Makasar ditetapkan Rp 38,905 juta. Untuk embarkasi Jakarta, BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,127 juta.

Rekrutmen petugas haji

Menjelang musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus melakukan persiapan.

Yang sudah dilakukan adalah rekruitmen petugas haji, baik petugas kelompok terbang (kloter) maupun non kloter.

Menurut Khoirizi, seleksi petugas kloter diikuti 2.188 peserta hasil seleksi di tingkat Kabupaten dan Kota.

Berita Rekomendasi

Mereka  terdiri dari unsur Kemnag  Kabupaten/Kota, unsur masyarakat, pondok pesantren, Perguruan Tinggi agama Islam, dan instansi terkait.

Seleksi ini akan mengisi 770 kuota petugas kloter yang terbagi dalam dalam dua kategori. Diantaranya tim pemandu Haji Indonesia (TPHI)  dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

Reportase: Agus Triyono (Kontan) dan Adi Suhenti (Tribun)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas