Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Kasasi Perdata MA Mengaku Dapat Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Urus Perkara

"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp 500 juta,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasubdit Kasasi Perdata MA Mengaku Dapat Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Urus Perkara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016). Andri Tristianto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa PT Citra Gading Aristama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dalam persidangan, Andri mengaku mendapatkan uang Rp 500 juta dari hasil mengurus perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) di MA.

"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp 500 juta," kata Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA.

Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Melihat bukti itu, Hakim bertanya, apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

Berita Rekomendasi

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" Kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Mendapat pertanyaan dari Hakim, Andri kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang.

Menurut Andri, uang tersebut diberikan seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru.

Uang tersebut diberikan sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara.

"Ada 3 perkara yang berkaitan, dan menang semua," kata Andri.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, didakwa memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Andri.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin.

Jaksa menjelaskan uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

"Penundaan juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur," kata Burhanudin.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan penyerahan uang dilakukan kedua terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan, Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.

Sunaryo, orang suruhan Ichsan sekitar pukul 22.30 pada tanggal tersebut datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang membawa uang sebesar Rp450 juta yang dikemas dalam dua paper bag dimana masing-masing berisi sebesar Rp 400 juta dan Rp 50 juta.

"Adapun, uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri, sementara uang Rp 50 juta diberikan kepada Awang," kata Burhanudin.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ichsan beserta dua orang lainnya, yakni Lalu Gafar Ismail dan Muhammad Zuhri diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Tak puas dengan putusan tersebut, ketiganya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, bukannya dibebaskan, ketiganya malah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak sampai di situ, Ichsan beserta dua orang lainnya kemudian menempuh upaya hukum lewat jalur Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk meringankan hukuman kembali gagal.

Oleh Hakim Agung, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas