Kejaksaan Agung Sanggupi Permintaan Samadikun Cicil Uang Pengganti
Pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Samadikun, jelas Arminsyah, akan dimulai pada bulan ini.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyanggupi permintaan Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti dengan membayar cicilan.
Samadikun adalah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern yang ditangkap di China beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan uang pengganti sebesar Rp 169,4 miliar akan dibayarkan Samadikun secara bertahap selama empat tahun.
"Dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda sudah dibayar. Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 miliar, jadi (dibayar selama) 4 tahun," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Samadikun, jelas Arminsyah, akan dimulai pada bulan ini.
"Bulan ini 2 kali (pembayaran), bulan depan sekali lagi. Jadi Rp 21 miliar dan Rp 21miliar. Setelah itu, Rp 42 miliar tiga kali," kata Arminsyah.
Mekanisme pencicilan pembayaran uang pengganti, dinilai Arminsyah, tidak menyalahi peraturan yang ada.
Meski demikian, Arminsyah mengaku tetap meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus ini agar tetap mencari aset Samadikun.
Kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau tidak. Nanti kita minta bantuan intelijen," katanya.
Selain itu, Jampidsus juga meminta bawahanya agar uang pengganti dari Samadikun bisa lunas sebelum masa tahanan badannya selesai.
Sebagai informasi, buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016. Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.
Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp2,5 triliun pasca-krisis 1998. Namun, ia menyelewengkan dana
Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.
Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi oleh jaksa.
--