Pemred Obor Rakyat Berharap Jokowi Hadir Dalam Persidangan
"Karena ini pelapornya Pak Jokowi mudah-mudahan beliau berkenan untuk bersilaturahmi,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono bersama Redaktur Pelaksana Darmawan Supriyossa telah menyandang status tersangka selama dua tahun lamanya.
Sebelum menjalani sidang perdananya, Selasa (17/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setyardi menyatakan keinginannya agar Presiden RI Joko Widodo hadir dalam sidangnya.
"Karena ini pelapornya Pak Jokowi mudah-mudahan beliau berkenan untuk bersilaturahmi," ujarnya kepada Tribunnews.com di depan ruang Chandra VI PN Jakarta Pusat.
Lanjut dia, dirinya sebagai rakyat yang menyandang status tersangka akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Nanti tentu saja berdasarkan hukum acara yg ada mudah-mudahan beliau berkenan hadir juga,"
imbuhnya.
Setyardi yang datang bersama Darmawan menggunakan baju yang sama.
Keduanya mengenakan kemeja putih dengan lambang bendera merah putih di bagian dada kiri.
"Sejak Pilpres sudah dua tahun tidak ada kabar meski sudah P21. Sejak awal kami bertanya ke jaksa kapan disidang. Kita sering tanya, buat kami tidak masalah. Kapan pun kami akan jalani dengan sebaiknya persidangan yang akan digelar," tuturnya.
Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015.
Namun, baru sekarang kedua terdakwa disidang dengan status belum pernah ditahan.
Sebelumnya, diagendakan sidang pembacaan dakwaan yang digelar pukul 10.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah dan menyebar kebencian pada calon presiden kala itu, Jokowi.