Tifatul Sembiring Sebut Putusan Pengadilan Tak Gugurkan Keputusan PKS Pecat Fahri Hamzah
"Pemecatan Fahri sudah selesai di DPP. Jadi memang sudah dipecat begitu,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa proses pemecatan Fahri Hamzah dari internal PKS sudah selesai dan memenuhi ketentuan partai.
Menurutnya, putusan sela tersebut tidak akan mengubah keputusan DPP PKS yang telah memecat Fahri Hamzah sebagai kader.
"Pemecatan Fahri sudah selesai di DPP. Jadi memang sudah dipecat begitu," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016)
Tifatul mengungkapkan bahwa putusan sela yang diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua, Made Sutrisna perlu dipertanyakan.
Dalam agenda sidang, PKS seharusnya memberikan replik dan bukti kepada pengadilan, bukan mengenai pembacaan putusan sementara.
"Kami kaget semua, kenapa tahu-tahu ada putusan? Seharusnya kami memberikan jawaban dulu," ungkapnya.
Karena itu, DPP PKS akan bekerjasama dengan biro hukum DPR untuk mencari tahu terjadinya hal itu.
Dia menyampaikan bahwa DPP PKS telah membentuk tim hukum untuk mengetahui secara jelas yang telah terjadi.
"Ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh partai politik karena urusan partai tidak perlu sampai di pengadilan dengan menggugat perdata. Hanya cukup pakai UU MD3 saja," jelas Tifatul.