IPW: Anang Sesungguhnya Bisa Dikatakan Gagal Sebagai Kabareskrim
Hari ini, Rabu (18/5/2016) Kabareskrim Komjen Anang Iskandar genap berusia 58 tahun.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hari ini, Rabu (18/5/2016) Kabareskrim Komjen Anang Iskandar genap berusia 58 tahun. Yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, dan Polri kini tinggal menunggu keluarnya TR penggantian Anang sebagai Kabareskrim.
Catatan Indonesia Police Watch (IPW) dipenghujung masa pensiunnya ini, Anang sesungguhnya bisa dikatakan gagal sebagai kabareskrim.
"Sebab sejumlah kasus besar yang ditangani Bareskrim, terutama warisan Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso (Buwas), praktis macet, mandeg, dan jalan di tempat," Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (18/5/2016).
Dijelaskan kembali, seperti kasus TPPI, Pertamina Foundation, dan Pelindo 2, yang hingga kini belum ada yang naik ke penuntutan.
Padahal pengungkapan kasus-kasus ini, lanjut Neta, sempat mengangkat citra Polri mengungguli KPK.
"Sayangnya di tengah melonjaknya citra Polri, Presiden jokowi justru mencopot Buwas karena dianggap menimbulkan kegaduhan dlm hal pemberantasan korupsi. Anang yang menggantikan Buwas tidak mampu berbuat maksimal menuntaskan kasus tersebut," ungkap Neta.
"Akibatnya citra Polri yang sudah terangkat kembali menjadi loyo. Sebenarnya sejak awal kepemimpinan Anang di Bareskrim sudah banyak yang menduga bahwa Anang tidak akan mampu berbuat maksimal, terutama menuntaskan kasus yang ditinggalkan Buwas," katanya lagi.
Kabareskrim Anang Iskandar, Neta menduga, sepertinya tersandera trauma akibat pencopotan Buwas oleh Presiden. Mungkin karena itu, lanjut Neta, Anang hanya bersikap menunggu dan menghindari konflik serta kontroversial untuk melanjutkan kasus yang diwariskan Buwas.
"Tapi akibat sikap Anang dalam menyikapi kasus ini ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama, para tersangka yang sudah beberapa kali diperiksa dan kantornya digeledah polisi, nasibnya menjadi tidak jelas," kata Neta
Yang bersangkutan tersandera dalam ketidakpastian hukum dan ini merupakan pelanggaran hak asasi.
"Kedua, kepercayaan publik terhadap Polri rontok. Publik seperti dibohongi karena semula sempat melihat Polri begitu agresif membongkar kasus korupsi, tapi ternyata tidak ada ujungnya karena semua
diambangkan," kata Neta lagi.
Ketiga, sambung Neta, para penyidik polri, terutama kader-kader muda menjadi bingung dan tidak percaya diri melihat situasi ini, menjadi waswas bekerja serius dan profesional. Khawatir bisa bisa menjadi korban seperti Buwas.
Melihat situasi seperti itu tentu menjadi beban dan tugas berat bagi kabareskrim baru pengganti Anang untuk mengangkat citra Polri dan sekaligus menuntaskan kasus-kasus warisan Buwas tersebut," Neta menegaskan.
Setidaknya ada 9 kasus. Meski berat kabareskrim baru tdk bisa menghindar dan harus dituntaskan agar ada kepastian hukum.
"Prioritas utama Kabareskrim baru adalah segera menahan Dirut Pelindo 2 RJ Lino dan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan," saran Neta.
Selama ini nasib RJ Lino terkatung-katung dan tidak jelas rimbanya. Padahal penanganan kasus ini sempat menimbulkan konflik tingkat tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.