Komisi II DPR Sepakat Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Jika Mencalonkan di Pilkada
"Kalau jumlah syaratnya sedikit, ini supaya tidak ada lagi calon tunggal,' kata Arteria.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum di dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Serentak.
Dia mengungkapkan Komisi II sudah menyepakati bahwa anggota dewan tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah.
"Jadi kami semua sudah sepakat agar seluruh anggota DPR yang akan mengikuti pilkada, tidak perlu mundur dari jabatannya," ujar Arteria saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sebelumnya, Komisi II meminta untuk anggota dewan serta petahana yang akan mencalonkan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Menurut Arteria, perihal tidak perlu mundurnya anggota dewan untuk mengikuti pilkada juga sudah memenuhi aspek yuridis, sehingga tidak perlu lagi mengundurkan diri.
Sementara untuk pengusungan calon dari partai politik, dia menyebut bahwa syarat pengusungan dari partai hanya perlu 15-20 persen dari seluruh kursi di DPRD.
"Kalau jumlah syaratnya sedikit, ini supaya tidak ada lagi calon tunggal. Jadi banyak partai politik yang dapat mengusung pasangan calon," tambahnya.