KPK Kembali Periksa Ongen Sangaji Lengkapi Berkas Tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji terkait suap pembahasan Raperda
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Ketua fraksi Partai Hanura DPRD DKI itu, akan dimintai keterangannya untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sebelumnya, Ongen mengakui turut hadir di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dia pun mengaku telah menyampaian kepada penyidik.
"Kan sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Ongen usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Pertemuan tersebut turut dihadiri pula Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.
KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.