Majelis Etik BPK Panggil Pelapor Harry Azhar
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) memanggil gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Selamatkan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) memanggil gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Selamatkan BPK.
Kepala Biro Humas BPK, Yudi Rahman menyebutkan pemanggilan gabungan sejumlah LSM itu, bertujuan untuk memverifikasi laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua BPK Haris Azhar Azis.
"Hari ini MKKE minta pelapor melakukan bagian proses untuk pastikan pengaduan. Intinya, BPK pastikan respon semua pengaduan yang masuk dan akan diproses," kata Yudi Rahman di Kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Wakil Koordinator Koalisi Selamatkan BPK yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menjelaskan panggilan dari MKKE merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang pihaknya lakukan pada April silam.
Dalam pelaporannya, jelas Agus, pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Harry Azhar.
"Secara garis besar ada tiga dugaan pelanggaran kode etik. Rangkap jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue, ketidakjujuran informasi kepemilikan dan jabatan di Sheng Yue, serta ketidakpatuhan pada peraturan karena belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara)," kata Agus pada kesempatan terpisah.
Sheng Yue International Ltd merupakan perusahaan asing yang berada di negara suaka pajak (tax havens) milik Ketua BPK.
Kepemilikan perusahaan yang tercatat di sebuah firma hukum di Panama, Mossack Fonseca, diketahui publik setelah dokumennya bocor atau dikenal dengan skandal Panama Papers.
Yudi menuturkan setelah memverifikasi laporan dari Koalisi Selamatkan BPK, MKKE akan mendalami laporan tersebut.
Setelah laporan dianggap valid, MKKE BPK akan memanggil Harry Azhar untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.