Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tahun Jelang Pemilu, Pemerintah Dituntut Selesaikan RUU Pilkada

Pemerintah hanya memiliki waktu selama ti‎ga tahun untuk merampungkan regulasi Pemilu tersebut.

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Tahun Jelang Pemilu, Pemerintah Dituntut Selesaikan RUU Pilkada
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (18/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra menyatakan pemerintah harus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak 2019 mendatang.‎

"Harusnya presiden sudah mulai menegaskan pada menterinya terutama Menteri Dalam Negeri yang menjadi tugas pokoknya untuk segera menyelesaikan RUU yang terkait Pemilu 2019," ujar Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

Pemerintah hanya memiliki waktu selama ti‎ga tahun untuk merampungkan regulasi Pemilu tersebut.

"Tiga tahun menjelang pemilu, tapi saya menganggap satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara itu UU harus sudah selesai, artinya paling lambat awal 2018 itu sudah harus dinaikkan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang tersebut.

Saldi menegaskan, produk UU tentang Pemilu selalu diselesaikan pada saat injury time.

"Saya khawatirkan ini barang baru, hal yang baru karena digabungkan, tapi produk hukumnya juga disiapkan dalam waktu yang tidak cukup bagi penyelenggara untuk memprediksi apa kelemahan yang muncul. Kalau ini terjadi, bahaya menurut saya," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas