Tiga Tahun Jelang Pemilu, Pemerintah Dituntut Selesaikan RUU Pilkada
Pemerintah hanya memiliki waktu selama tiga tahun untuk merampungkan regulasi Pemilu tersebut.
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra menyatakan pemerintah harus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak 2019 mendatang.
"Harusnya presiden sudah mulai menegaskan pada menterinya terutama Menteri Dalam Negeri yang menjadi tugas pokoknya untuk segera menyelesaikan RUU yang terkait Pemilu 2019," ujar Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Pemerintah hanya memiliki waktu selama tiga tahun untuk merampungkan regulasi Pemilu tersebut.
"Tiga tahun menjelang pemilu, tapi saya menganggap satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara itu UU harus sudah selesai, artinya paling lambat awal 2018 itu sudah harus dinaikkan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang tersebut.
Saldi menegaskan, produk UU tentang Pemilu selalu diselesaikan pada saat injury time.
"Saya khawatirkan ini barang baru, hal yang baru karena digabungkan, tapi produk hukumnya juga disiapkan dalam waktu yang tidak cukup bagi penyelenggara untuk memprediksi apa kelemahan yang muncul. Kalau ini terjadi, bahaya menurut saya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.