Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Thailand dan Malaysia di Perairan Selat Malaka

Saat ini kapal KM. Tuna digiring ke Lanal Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Thailand dan Malaysia di Perairan Selat Malaka
Ist/Tribunnews.com
Ini kapal kayu yang memiliki 2 bendera (Thailand dan Malaysia) yang berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapal Tarihu yang tengah melaksanakan tugas dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berpatroli di perairan Selat Malaka, berhasil menangkap kapal kayu yang memiliki 2 bendera (Thailand dan Malaysia), Rabu (18/5/2016) malam.

Selain melakukan kesalahan berbendera ganda, kapal kayu yang memiliki bobot 45 GT itu didapati sedang berlayar dengan tidak menghidupkan lampu.

Dengan laju kapal 9 knot, Jarak antara KAL Tarihu dengan kapal yang mematikan lampu sekitar 2 nm, masih dapat dilihat dengan mata telanjang (tanpa alat bantu pandang).

Dibawah pimpinan komandan Kapal Tarihu Mayor Laut (P) Yudho MA, kapal tanpa lampu tersebut berhasil dikejar dan memerintahkan kepada Nakhoda untuk menyalakan lampu kapal, namun tidak juga dinyalakan.

Selanjutnya dilakukan penghentian terhadap kapal yang telah diketahui bernama KM. Tuna. Petugas memerintahkan seluruh ABK untuk berkumpul di haluan, setelah itu Komandan KAL Tarihu memerintahkan kepada perwira jaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dihentikan.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa nama kapal adalah KM. Tuna dengan bobot 45 GT yang dinakhodai Nasrul berkebangsaan Indonesia juga 7 ABK berkebangsaan Indonesia.

"Kapal tidak dilengkapi dokumen apapun, meskipun tanpa muatan, didapati bendera Thailand dan bendera Malaysia, serta sejumlah mata uang asing," kata Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet, di Jakarta, Kamis (19/5/2016) malam.

Saat ini kapal KM. Tuna digiring ke Lanal Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas