Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Bupati Laporkan Kajari Fakfak ke Kejaksaan Agung

Menurut Donatus, Rilke kasus dugaan korupsi itu belum dilaporkan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Wakil Bupati Laporkan Kajari Fakfak ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Mantan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffri Huwae, ke Kejaksaan Agung.

Pelaporan itu dilakukan karena Donatus menilai Rilke sengaja mengaburkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung rigging di kabupaten tersebut pada tahun 2013 silam.

Menurut Donatus, saat memberi keterangan pada Selasa (17/5/2016), Rilke kasus dugaan korupsi itu belum dilaporkan.

"Padahal, kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai dari 2014-2015 lalu. Kejari Fakfak juga sudah memanggil pihak-pihak terkait," kata Donatus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Ketika menyambangi Kejaksaan Agung, mantan Wakil Bupati Fakfak juga memperlihatkan bukti pemanggilan saksi untuk kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan panggung.

"Saya tunjukan surat pemanggilan saksi yg ditandatangani Kajari Fakfak pada 26 Maret 2015. Nomor suratnya D365/T114.4/FS/03/2015. Perihalnya adalah permintaan keterangan," katanya.

Selain menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejari Fakfak, Donatus turut meminta perkara itu diambil alih Kejaksaan Agung.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu dimintainya karena ada kekhawatiran ada benturan kepentingan karena bupati dan kajari masih satu tingkatan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Dugaan penggelembungan harga untuk pengadaan panggung dan sound system untuk acara perayaan hari ulang tahun kabupaten di Provinsi Papua Barat tahun 2013, bermula dari laporan Donatus serta LSM Nasional PASTI.

Pada perhitunganya, untuk mengadakan perangkat perayaan itu dibutuhkan dana Rp 906 juta. Sedangkan pada praktek dihabiskan dana sebesar Rp 5,1 miliar.

Sebelum melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung, Donatus sempat pula menyampaikan dugaan pengelembungan harga tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporannya, Muhammad Uswanas selaku Bupati Fakfak, Hendro Kusumo selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengeluaran, Samaun Dahlan selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Fakfak dan Ketua Panitia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas